Rabu, 29 Apr 2026

Izin Perling TPIL Kadaluarsa, DLH Tebo Ingatkan Konsekuensi Sanksi

waktu baca 1 menit
Jumat, 24 Apr 2026 02:50 0 13 Hale

Hi, KIRKA – Salah satu perusahaan pengolahan kelapa sawit yang sudah lama beroperasi di Kabupaten Tebo ternyata yakni PT Tebo Plasma Inti Lestari (TPIL) ternyata izin Persetujuan Lingkungan-nya (Perling) sudah kadaluarsa, dan ini sudah berlangsung beberapa tahun. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-HUB) Tebo, Eryanto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/04/2026).

‎‎”Iya benar, Perling PT TPIL memang sudah kadaluarsa sejak beberapa tahun terakhir ini,” ujar Eryanto.‎‎

Dijelaskan Eryanto, Dokumen Perling yang terdahulu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perusahaan harus memperbaharui atau mengurus izin Perling baru.‎‎

Lebih lanjut dijelaskan Eryanto, untuk saat ini kebun PT TPIL memang masih dalam pembinaan dan pengawasan Provinsi Jambi, tetapi DLH Tebo juga berhak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap banyak temuan di lapangan.‎‎

“Salah satu temuannya adalah pengolahan limbah domestik dan limbah B3 yang ada tidak terintegrasi dengan Perling yang dimiliki atau tidak sesuai,” terang Eryanto lagi.

‎‎”Makanya harus disusun dokumen Perling baru, kalau tidak diurus tentu ada konsekuensi yang akan diterima perusahaan mulai dari sanksi administratif hingga penghentian aktivitas usaha,” tandas Eryanto.‎‎‎

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA