Jumat, September 26News That Matters

Mantan Pj Bupati Tebo Aspan Dua Kali Mangkir Panggilan Jaksa

HI, KIRKA – Mantan Penjabat Bupati Tebo Aspan, diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tebo. Hal ini diungkapkan langsung Kejari Tebo, Ridwan Ismawanta, Selasa (08/07/2025).

Dijelaskan Kajari, Kejaksaan Negeri Tebo, terus mengembangkan perkara tindak pidana korupsi mark up pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,011 M. Pihaknya kini terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan kini tercatat puluhan saksi telah diperiksa oleh Kejari Tebo.

Termasuk Mantan PJ Bupati Tebo 2022-2024 H Aspan. Namun orang nomor satu selama 22 bulan di Tebo ini terus mangkir dari panggilan Kejari Tebo.

“Sudah kita panggil dua kali, tetapi Tidak hadir,” Kata Kejari Tebo Ridwan Ismawanta.

Ditanya apabila panggilan ketiga Aspan tidak hadir juga, pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan mantan Kadis PU Kabupaten Merangin ini.

“Panggilan ketiga dan upaya paksa”, ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tebo menetapkan Nurhasanah, Edi Sopian, dua ASN pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tebo. Dan Solihin yang merupakan pihak ketiga.

Dari pengembangan kembali ditetapkan sebagai tersangka Haryadi konsultan pengawas. Kemudian Dhiya Ulhaq Saputra, direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB) perusahaan pelaksana pengerjaan proyek konstruksi Pasar Tanjung Bungur.

Kemudian Harmunis kontraktor pelaksana dan peminjam perusahaan CV KPB, terakhir Paul Sumarno yang merupakan konsultan perencana pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), Dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *