
HI, KIRKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat, Rabu (06/08/2025) melakukan penertiban disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hasilnya sebanyak 28 terjaring razia.
Kepala Satpol PP Tebo, Deprianto saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
“28 orang ASN dan P3K yang terjaring ini didapati berkeliaran di luar kantor pada jam kerja tanpa izin resmi, diantaranya kita dapati di depan gerbang perkantoran dan di warung-warung pal 12,” sebut Deprianto.
Dijelaskan Kasat Pol PP, terhadap mereka yang terjaring ini, petugas memberikan pembinaan dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Satpol PP Kabupaten Tebo menegaskan bahwa giat ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan terpadu bersama BKPSDM serta Inspektorat, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, disiplin, dan profesional.
“Kedepannya kegiatan ini akan terus kita lakukan, bukan hanya di sekitar perkantoran, tetapi juga di tempat lain seperi pasar Tebo dan tempat lainnya,” tutupnya.