Jumat, Desember 5News That Matters

Tahap II Rampung, Berkas Edi Sopyan Cs Segera Dilimpahkan

Hi, KIRKA – Tujuh tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar tanjung bungur Muara Tebo saat ini diketahui sudah selesai pemberkasan tahap II di Kejaksaan Negeri Tebo. Hal ini dikemukakan langsung oleh Kajari Tebo, Abdurrahman SH MH pada press release, Rabu (27/08/0/2025).

Dalam keterangannya di depan awak media, Kajari Tebo didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel mengatakan berkas tahap II ketujuh tersangka, Nur hasanah, Edi Sopyan, Harmunis, Solihin, Haryadi, Dhia Ulhaq Saputra dan Paul Sumarno dinyatakan sudah lengkap.

“Berkas ketujuh tersangka sudah lengkap,” ujar Kajari Tebo.

Ketujuh tersangka pun nantinya juga akan dipindahkan ke Lapas Jambi untuk memudahkan jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

“Secepatnya, saat pelimpahan nanti, ketujuh tersangka juga akan dipindahkan, kita titipkan di lapas Kota Jambi, karena sidangnya kan di Kota Jambi,” tambah Kasi Pidsus.

Dalam press release ini juga diungkapkan, untuk jumlah temuan kerugian negara hasil Audit BPK diketahui bertambah, dari awalnya berjumlah, 1.011.000.000 bertambah menjadi 1.061.233.105.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Haryadi mengatakan, adanya penambahan kerugian negara ini didasari beberapa perbaikan perhitungan oleh BPK terhadap hasil pekerjaan yang menjadi temuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *