
Hi, KIRKA – Kabar gembira bagi 359 narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Tebo. Pasalnya mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80. Bupati Tebo Agus Rubiyanto menyerahkan remisi ini usai Upacara Peringatan HUT RI (17/08/2025)
Tercatat sebanyak 341 Napi mendapatkan remisi umum dan 4 Napi mendapatkan remisi umum II. Sementara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan 359 remisi dasawarsa.
Kemudian 271 napi tidak mendapatkan remisi, dan 18 orang tidak mendapatkan remisi umum dikarenakan menjalani masa tahanan subsider. Untuk diketahui jumlah Napi Lapas Kelas II B Tebo sebanyak 486 orang.
Usai menyerahkan kan langsung SK remisi bagi Napi Lapas Kelas II B Tebo, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, menyampaikan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi untuk terus melakukan kegiatan positif dilapas.
“Kepada yang mendapatkan potongan masa hukuman dan langsung bebas, selamat kembali ke keluarga dan lakukan kegiatan positif serta membaur kembali dengan masyarakat”, ungkapnya.