Rabu, Februari 25News That Matters

Genjot PAD 2026, Bakeuda Tebo Himbau Masyarakat Untuk Bayar Pajak

Hi, KIRKA – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) mengimbau masyarakat Kabupaten Tebo untuk taat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

PBB – P2 dikenakan pada objek pajak berupa tanah atau bangunan yang didasarkan pada azas kemanfaatan yang dibayar setiap tahunnya.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Hendry Nora, belum lama ini.

Masyarakat yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan dihimbau agar aktif membayar juga melunasi PBB sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan.

Dijelaskan Hendry, Pajak daerah seperti PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkontribusi besar dalam pembangunan daerah.

“Tentunya ini semua bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupateb Tebo telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak melalui Sistem Aplikasi Pajak Daerah (Sapadaku) yang dapat diunduh di Playstore.

Banyak fitur yang dihadirkan dalam aplikasi tersebut yaitu, pendaftaran wajib pajak, informasi besaran pajak yang akan dibayarkan, fitur perubahan data, fitur PBB, fitur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ditambahkan Hendry, Masyarakat juga dipermudah dalam proses pembayaran melaui M-banking, Kantor Pos Indonesia, minimarket, maupun marketplace.

“Sekarang kalau mau bayar pajak tidak perlu jauh-jauh, karena kita sudah bekerjasama dengan beberapa pihak agar dapat mempermudah masyarakat untuk membayar pajak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *