
Hi, KIRKA – Bupati Tebo, Agus Rubiyanto bersama Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, secara resmi menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat Desa Lubuk Mandarsah dan Desa Lubuk Mandarsah Ulu, Kecamatan Tengah Ilir, Kamis (06/11/2025).
Penyerahan berlangsung di Balai Desa Lubuk Mandarsah Ulu dan disambut antusias oleh warga setempat. Untuk diketahui jumlah SHM yang diserahkan sebanyak 164 bidang.
Kegiatan redistribusi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tebo dalam mendukung legalisasi aset tanah masyarakat melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kabupaten Tebo.
Pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan pemerataan penguasaan tanah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Dalam sambutannya, Bupati Tebo menyampaikan bahwa pemberian SHM dan pelaksanaan program redistribusi tanah ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kepastian hukum dan pemerataan ekonomi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa tanah yang dikelola dan dimiliki oleh masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas. Melalui sertifikat ini dan program redistribusi tanah, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kesempatan untuk meningkatkan taraf hidupnya,” ujar Bupati.
Beliau juga mengapresiasi kerja keras perangkat desa, petugas BPN, serta semua pihak yang terlibat dalam pendataan, pengukuran, dan penetapan subjek serta objek redistribusi tanah hingga terbitnya sertifikat.
“iya diharapkan dengan penyerahan saat ini masyarakat taat bayar pajak, pasalnya pajak ini merupakan salah satu sumber APBD kepada tubuh yang bakal digunakan untuk pembangunan daerah”, ungkapnya.
Salah satu warga Desa Lubuk Mandarsah, Adi Sasono, turut menyampaikan rasa syukur dan kasih atas perhatian pemerintah daerah. Dia mengungkapkan kebahagiaan atas legalitas atas hak kepemilikan tanah.
“Masyarakat sangat senang karena akhirnya memiliki bukti sah kepemilikan tanah. Program redistribusi ini juga sangat membantu warga yang sebelumnya belum memiliki lahan tetap. Ini bisa menjadi modal penting untuk meningkatkan ekonomi keluarga,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, secara simbolis sertifikat diserahkan kepada warga dari kedua desa. Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program Ini ke desa-desa lainnya agar seluruh masyarakat dapat menikmati manfaat kepemilikan tanah yang sah secara hukum dan berkeadilan.