Jumat, Desember 5News That Matters

hukrim

Catut Nama Kadisbunnak Tebo, Salah Satu Poktan Jadi Korban Penipuan Modus Bantuan Sapi

Catut Nama Kadisbunnak Tebo, Salah Satu Poktan Jadi Korban Penipuan Modus Bantuan Sapi

hukrim, Pemerintahan, ragam
Hi, KIRKA - Setelah pencatutan nama Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, kini kasus penipuan dengan modus pemberian bantuan ternak sapi kembali terjadi dan menyasar sejumlah kelompok tani di Kabupaten Tebo. Salah satu pengurus kelompok tani di Kabupaten Tebo bahkan sudah menjadi korban penipuan ini. Dia mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah dengan dua kali transfer masing-masing Rp2,5 juta kepada pelaku. Setelah diimingi-ingin paket bantuan ternak senilai 210 juta rupiah. Penipuan itu dilakukan dengan mencatut nama pejabat dinas, yakni Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan serta Kabid Peternakan, sehingga membuat korban dan calon korban lain percaya. Pelaku menghubungi para ketua kelompok tani dan mengaku akan menyalurkan bantuan sapi, namun terlebih dahulu meminta biaya administrasi...
Diduga Ada Item Proyek Pedestarian Makam Sultan Thaha Yang Diabaikan, Dinas PU Enggan Dikonfirmasi

Diduga Ada Item Proyek Pedestarian Makam Sultan Thaha Yang Diabaikan, Dinas PU Enggan Dikonfirmasi

hukrim, Pemerintahan
Hi, KIRKA - Kontraktor pelaksana pembangunan Pedestarian Makam Sultan Thaha di Muara Tebo, CV Mulia Waskita diduga mencari keuntungan lebih dengan mengabaikan salah satu item pekerjaan. Di lokasi proyek terpantau pekerja langsung menimbun tanah seadanya tanpa melakukan pembongkaran secara menyeluruh konblok yang ada sebelumnya. Padahal menurut beberapa sumber rekanan, harusnya konblok tersebut dibongkar dahulu termasuk tanahnya, dan ditimbun lagi serta dipadatkan. Meskipun argumentasi diatas harus dipastikan dahulu pada RAB dan gambar kerja, tetapi dugaan adanya indikasi korupsi ini mengacu pada besarnya nilai proyek pembangunan pedestrian ini sebesar Rp 923.821.314,- yang bersumber dari APBD Tebo 2025. Dengan waktu pekerjaan selama 150 hari kalender sejak kontrak tanggal 25 Juli 20...
Tahap II Rampung, Berkas Edi Sopyan Cs Segera Dilimpahkan

Tahap II Rampung, Berkas Edi Sopyan Cs Segera Dilimpahkan

hukrim
Hi, KIRKA - Tujuh tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar tanjung bungur Muara Tebo saat ini diketahui sudah selesai pemberkasan tahap II di Kejaksaan Negeri Tebo. Hal ini dikemukakan langsung oleh Kajari Tebo, Abdurrahman SH MH pada press release, Rabu (27/08/0/2025). Dalam keterangannya di depan awak media, Kajari Tebo didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel mengatakan berkas tahap II ketujuh tersangka, Nur hasanah, Edi Sopyan, Harmunis, Solihin, Haryadi, Dhia Ulhaq Saputra dan Paul Sumarno dinyatakan sudah lengkap. "Berkas ketujuh tersangka sudah lengkap," ujar Kajari Tebo. Ketujuh tersangka pun nantinya juga akan dipindahkan ke Lapas Jambi untuk memudahkan jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. "Secepatnya, saat pelimpahan nanti, ketujuh tersangka juga akan dipindahk...
Gemakato Ajak DPRD Sidak Blok 2 PT ABT

Gemakato Ajak DPRD Sidak Blok 2 PT ABT

hukrim, ragam
HI, KIRKA - Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Tebo, Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato) meminta Dewan Tebo sidak langsung ke lokasi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT). Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Dewan Penasehat Gemakato, Oki Permana, Kamis (14/08/2025). "Banyak ketidaksesuaian laporan dan data yang kami terima terkait ABT ini, makanya kami mengajak DRPD Tebo sidak langsung ke PT ABT," sebut Oki. Dijelaskan Oki, rencana ini sudah disampaikannya langsung ke Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko dan direspon baik. "Sudah kita sampaikan langsung ke Ketua DPRD Tebo, dan katanya segera dijadwalkan," sebut Oki lagi. Diterangkan Oki lagi, berdasarkan laporan dan data yang diperolehnya, permasalahan PT ABT sangat banyak, mulai dari perizinan, kelengkapa...
Desa Klaim Putusan Inkrah, Usman Arfan SH : Di Amar Putusan MA Gugatan Penggugat Tidak Diterima (NO)

Desa Klaim Putusan Inkrah, Usman Arfan SH : Di Amar Putusan MA Gugatan Penggugat Tidak Diterima (NO)

hukrim
HI, KIRKA - Klaim putusan atas perkara tanah yang diklaim Pemdes Lubuk Mandarsah Ulu sebagai Tanah Kas Desa (TKD) tidak sesuai sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung. Penyataan ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Sutrisno selalu Tergugat Usman Arfan SH. Dia menyebut jika dirujuk dari hasil Putusan Kasasi Mahkamah Agung No 2328 k/pdt/2025 menyatakan bahwa gugatan Penggugat (Pemdes Lubuk Mandarsah Ulu) tidak diterima. Dijelaskan, bahwa putusan Mahkamah Agung dengan nomor 2328 k/pdt/2025 dalam hal gugatan yang dilayangkan Pemdes Lubuk Mandarsah melalui Kuasa Hukumnya tersebut. "Dalam Konvensi, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)." jelas pengacara tergugat. "Terakhir, dalam pe...
Gemakato Kecam ABT, Perusahan Restorasi Tapi Gagal Amankan Hutan dari Karhutla

Gemakato Kecam ABT, Perusahan Restorasi Tapi Gagal Amankan Hutan dari Karhutla

hukrim, ragam
HI, KIRKA - Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato) mengecam keberadaan PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT). Perusahaan yang bergerak dibidang restorasi hutan ini malah menjadi salah satu penyumbang asap terbesar di Provinsi Jambi. Hal ini diungkapkan oleh anggota Gemakato, Oki Purnama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Tebo bersama PT ABT dan Gemakato di ruang Banggar DPRD Tebo, Senin (04/08/2025). "Cabut izin ABT, karena mereka tidak mampu merawat hutan sebagaimana fungsi izin yang mereka miliki," sebut Oki. Dijelaskan Oki, berdasarkan data yang diperolehnya, beberapa tahun ini tingkat karhutla di kawasan PT ABT sangat luar biasa, untuk tahun 2023 didapati seluas 2023 hektar kawasan hutan di PT ABT terbakar, dan di tahun 2024, 600 hektar yang terbakar. "Dengan lua...
Desak Pecat Kades, Warga Jambu Segel Kantor Desa, Ponton dan Demo di Kantor Bupati Tebo

Desak Pecat Kades, Warga Jambu Segel Kantor Desa, Ponton dan Demo di Kantor Bupati Tebo

hukrim, Pemerintahan
HI, KIRKA - Jengah dengan tindak tanduk Kadesnya Masychun Syofwan, Ratusan warga Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, (05/08/2025) mendatangi Kantor Bupati Tebo, mereka mendesak agar Bupati Tebo segera memberhentikan Masychun Syofwan. Sebelum ke Kantor Bupati, warga pun sudah sudah menyegel kantor desa dan ponton. Dalam tuntutannya, warga Desa Jambu mendesak Bupati Tebo segera memberhentikan Masychun Syofwan dari jabatan Kades Jambu. Beberapa hal yang mendasari tuntutan warga ini diantaranya : Setiap musyawarah desa tidak pernah melibatkan tokoh masyarakat. Kades kerap mempersulit urusan administrasi warga yang berseberangan dengannya. Kegiatan ketahanan pangan desa tahun 2025 tidak melibatkan masyarakat dan bahkan lokasinya tidak berada di Desa Jambu. Kepala desa tidak men...
Camat Rimbo Bujang Dilaporkan Ke Polda Jambi, Ada Apa?

Camat Rimbo Bujang Dilaporkan Ke Polda Jambi, Ada Apa?

hukrim
HI, KIRKA – Camat Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Tuslam diketahui dilaporkan ke Polda Jambi oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Suka Damai Kecamatan Rimbo Ulu, keduanya melaporkan atas dugaan pemalsuan sporadik tanah asset desa saat dirinya menjabat sebagai Pj Kades Suka Damai. Kepala Desa Suka Damai, Untung Swastadi, melalui kuasa hukumnya Fauzan, S.H.I, CPM mengatakan, laporan ini dilayangkan karena tindakan yang dilakukan oleh dua orang terlapor, yakni Tuslam dan Agus Salim sangat meresahkan dan merugikan pemerintahan desa saat ini. “Benar, keduanya sudah kita laporkan tanggal 30 Mei 2025 lalu ke Ditreskrimum Polda Jambi dan sudah proses naik penyelidikan sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP/564/VI/RES.1.2/2025/Ditrerkrimum atas dugaan pemalsuan ...
Diperiksa Kejari Tebo, Aspan Dicecar 37 Pertanyaan

Diperiksa Kejari Tebo, Aspan Dicecar 37 Pertanyaan

hukrim
HI, KIRKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo lakukan pemeriksaan terhadap Pj Bupati Tebo 2022-2024 H Aspan yang menjabat selama 22 bulan. Dia diperiksa sebagai saksi pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur. Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono mengatakan , H Aspan datang berdasarkan panggilan ke-3, untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur pada anggaran 2023. "Iya benar dia baru hadir di panggilan ke tiga", kata Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono. Dijelaskan oleh Kasi Intel, H Aspan hadir sekira pukul 09.00, dan menjalani pemeriksaan daei pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dan jika dibutuhkan kembali yang bersangkutan bakal dipanggil kembali. "Tiga puluh tujuh per...
Judi Online Diberantas, Judi Pasar Malam Merajalela. GEMAKATO: Polres Tebo Jangan Tidur!!!

Judi Online Diberantas, Judi Pasar Malam Merajalela. GEMAKATO: Polres Tebo Jangan Tidur!!!

hukrim, ragam
, KIRKA - Maraknya pasar malam keliling di seputaran Kabupaten Tebo, termasuk yang saat ini beroperasi di kelurahan Muara Tebo, yang terindikasi ada praktek perjudian didalamnya mendapat sorotan keras dari Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO). GEMAKATO sangat menyayangkan hal sedemikian dibiarkan tanpa ada pengawasan dari pihak pemberi izin, yang tidak melakukan pemeriksaan dilokasi hiburan pasar malam tersebut. Ketua Umum GEMAKATO Tebo, Rengki Delfika mengatakan, ia melihat langsung ke lokasi sesuai dengan adanya pemberitaan dan viral di media sosial terkait aktivitas pasar malam yang terindikasi mengandung unsur perjudian pada sejumlah permainan. "Awalnya kami mengira ini hanya sekedar hiburan biasa, tetapi ternyata banyak permainan yang mengarah pada praktik perjudian. ...