Sabtu, September 27News That Matters

Diperiksa Kejari Tebo, Aspan Dicecar 37 Pertanyaan

HI, KIRKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo lakukan pemeriksaan terhadap Pj Bupati Tebo 2022-2024 H Aspan yang menjabat selama 22 bulan. Dia diperiksa sebagai saksi pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono mengatakan , H Aspan datang berdasarkan panggilan ke-3, untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur pada anggaran 2023.

“Iya benar dia baru hadir di panggilan ke tiga”, kata Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono.

Dijelaskan oleh Kasi Intel, H Aspan hadir sekira pukul 09.00, dan menjalani pemeriksaan daei pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dan jika dibutuhkan kembali yang bersangkutan bakal dipanggil kembali.

“Tiga puluh tujuh pertanyaan dalam pemeriksaan Aspan”, ungkapnya.

Kali ini Aspan diperiksa sebagai saksi untuk 7 tersangka. Kejari Tebo telah melakukan pemeriksaan sebanyak 32 saksi termasuk saksi ahli pada perkara ini.

Ditanyakan soal Aspan bakal menjadi tersangka, dijelaskan oleh Kasi Pidsus Kejari Tebo Riyadi, saat ini pihaknya masih mencari alat bukti yang kuat.

Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan pihak terkait, termasuk pemanggilan H Aspan, pemberkasan masih dilakukan untuk mempersiapkan tahap satu.

“Masih mengumpulkan alat buktinya, kalau alat buktinya cukup mungkin biasa, kita tidak bisa memaksakan untuk itu, makanya kita masih mencari alat bukti saat ini”, ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tebo menetapkan Nurhasanah, Edi Sofyan, dua ASN pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tebo. Dan Solihin yang merupakan pihak ketiga.

Dari pengembangan kembali ditetapkan sebagai tersangka Haryadi konsultan pengawas. Kemudian Dhiya Ulhaq Saputra, direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB) perusahaan pelaksana pengerjaan proyek konstruksi Pasar Tanjung Bungur.

Kemudian Harmunis kontraktor pelaksana dan peminjam perusahaan CV KPB, terakhir Paul Sumarno yang merupakan konsultan perencana pembangunan Pasar Tanjung Bungur.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), Dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *